Jakarta (ANTARA News) - Orang pertama dalam struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU) dan badan otonom di bawah NU dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu kepada daerah (pemilukada) atau perebutan jabatan politik lainnya.

Demikian draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama yang disepakati dalam rapat persiapan Muktamar NU ke-32 di gedung PBNU Jakarta, Rabu, untuk dibahas di muktamar mendatang.

Dalam draf sebelumnya, orang pertama seperti ketua tanfidziyah, rais syuriah, dan ketua badan otonom NU hanya diharuskan nonaktif ketika ingin maju dalam perebutan jabatan politik dengan ketentuan boleh balik jadi pengurus hanya jika meraih kemenangan.

"Tapi dalam draf yang sekarang, orang pertama di NU yang nyalon harus mundur," kata Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU ke-32 KH Masdar Farid Mas`udi.

Ketua NU atau badan otonom yang menjabat jabatan publik dalam drat AD/ART baru ini juga diharuskan untuk mundur karena terjaring pasal larangan rangkap jabatan.

Muktamar NU ke-32 dijadwalkan berlangsung di Asrama Haji Makassar pada 22-27 Maret 2010. Khusus acara pembukaan yang direncanakan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan digelar di Celebes Convention Center.

(S024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010