Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum sekaligus Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan sebaiknya majelis hakim tidak mengakomodir permintaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Antasari Azhar.

"Seyogyanya majelis hakim tidak mengakomodir dalam vonisnya Antasari Azhar pada sidang besok," kata Hendardi melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu malam.

Hendardi menyatakan, Antasari sama dengan masyarakat lainnya memiliki hak hidup yang tergolong tidak dapat ditunda pemenuhannya dan terjamin pada konstitusi Republik Indonesia.

Bahkan sejumlah negara maju menolak hukuman mati sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sebagai ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik PBB.

"Penolakan (hukuman mati) itu karena alasan kemanusiaan," ujar Hendardi.

Hendardi mengharapkan hakim dapat memutuskan vonis yang adil bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pertimbangan prinsip "independent of judiciary".

Pada Kamis (11/2), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan hukuman perkara terhadap Antasari Azhar terkait tuduhan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati karena terdakwa terbukti secara meyakinkan terlibat dan merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap Wiliardi Wizar (mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan) dan Sigid Haryo Wibisono (pengusaha media), serta hukuman penjara 15 tahun kepada Jerry Hermawan Lo (pengusaha) dalam perkara yang sama dengan Antasari.(T.T014/R09)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010