Brisbane (ANTARA news) - Federasi Dewan Islam Australia (AFIC) menilai aksi militer Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari seribu warga Palestina merupakan kejahatan kemanusiaan yang nyata sehingga para pemimpin Zionis Israel pantas diseret ke Pengadilan Kejahatan Internasional di Belanda. "AFIC setuju dengan langkah-langkah masyarakat internasional yang masih memiliki perasaan kemanusiaan di hatinya untuk mendukung investigasi atas kejahatan Israel di Gaza dan menyeret siapa pun yang bertanggungjawab ke Pengadilan Kejahatan Internasional," kata Presiden AFIC Ikebal Adam Patel. Kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, kemarin, ia mengatakan, kejahatan kemanusiaan pemerintah Israel sejak 27 Desember 2008 itu tidak beda dengan kampanye pembantaian Nazi Jerman terhadap orang-orang Yahudi selama Perang Dunia II dan pembersihan etnis di Rwanda pada 1994. Karena itu, siapa pun yang bertanggung jawab terhadap aksi kejahatan kemanusiaan di Gaza itu patut diseret ke Pengadilan Kejahatan Internasional di Belanda sebagaimana para pemimpin Nazi Jerman dulu, katanya. Pemikiran tentang perlunya dibentuk Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Palestina itu sebelumnya pernah disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Dr. Rais Yatim, di depan sidang Majelis Rendah Parlemen negara itu 13 Januari lalu. Pembentukan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Palestina itu, menurut dia, bisa dibenarkan karena Israel tidak mematuhi resolusi-resolusi internasional yang telah disepakati dan terus berlangsungnya pelanggaran hukum internasional. Pembentukan pengadilan itu pernah dilakukan pada kasus-kasus yang melibatkan Yugoslavia, Bosnia dan Rwanda. Hal ini diperbolehkan berdasarkan Pasal 22 Piagam PBB, katanya. "Serangan-serangan bom dan serangan-serangan darat dilancarkan terhadap rakyat Palestina, membunuh para orangtua, wanita dan anak-anak. Gedung-gedung sekolah, tempat-tempat peribadatan, rumahsakit-rumahsakit dan pusat-pusat bantuan kemanusiaan juga tak luput dari serangan tentara Israel," kata Menlu Rais Yatim.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009