Jakarta (ANTARA News) - Provinsi Lampung mengajukan anggaran program usulan daerah tertinggal sebesar Rp958,1 miliar untuk 756 desa tertinggal di sejumlah kabupaten daerah itu kepada Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertingal (PDT).

"Provinsi Lampung meminta Kementrian PDT untuk melaksanakan program-program pemberdayaan desa tertinggal daerah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur desa," kata Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said, saat memnyampaikan sambutan antara rombongan Pemprov Lampung dengan Kementerian PDT di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, pembangunan infrastruktur desa itu meliputi pembangunan infrastruktur desa yang terdiri atas jalan poros, irigasi, prasarana air bersih, listrik pedesaan dan perumahan desa.

Kemudian, pengembangan komoditas unggulan desa baik di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.

"Dari 14 kabupten/kota di Lampung ada lima kabupaten masuk dalam kategori desa tertinggal yakni Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Waykanan," kata Joko.

Menurut dia, kondisi daerah Lampung meskipun memiliki potensi yang besar, namun pengelolaannya belum dilakukan secara optimal hal ini menyebabkan daerah-daerah yang relatif jauh dari pusat petumbuhan dan relatif miskin sumber daya menjadi daerah tertinggal dalam sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta daerah rawan bencana.

Untuk mengejar ketertinggalan itu, katanya, perlu dilakukan pembangunan dengan basis pedesaan. "Artinya fokus pembangunan harus dimulai dari desa," ujarnya.

Mengingat kondisi Lampung saat ini, Wagub mengatakan, tingkat kemiskinan di Lampung relatif masih tinggi dengan jumlah penduduk dalam kategori miskin sebesar 20,22 persen atau 1.558.280 jiwa dari 7,4 juta penduduk.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal Helmi Faisal Zaini berjanji akan merespon usulan pengentasan daerah tertinggal di Lampung.

"Usulan yang disampaikan kabupaten akan terlebih dahulu dilakukan pemetaaan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah tertinggal," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk mengatasi daerah tertinggal Kementrian PDT telah merumuskan tiga dimensi penyempurnaan program pengentasan desa tertinggal, yakni pertama cluster sosial berupa jamkesda dan beasiswa.

Kedua, cluster hak-hak dasar yang berkaitan dengan insfrastruktur jalan, air bersih, dan listrik serta ketiga pemberdayaan ekonomi rakyat melalui bantuan dana PNPM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Terkait usulan pengajuan pengentasan kemiskinan di Lampung, Kementrian DPT akan segera melakukan pemetaan dengan skala prioritas.

"Kemungkinan tahun 2010 ini akan sudah dimulai pemetaan dan akan dilakukan pengentasan daerah tertinggal berdasarkan skala prioritas dalam jangka waktu lima tahun," kata Menteri.

Lampung telah menyerahkan proposal kegiatan pembangunan daerah tertinggal yang diserahkan kepada delapan kabupaten, yakni Lampung Utara Rp234,95 miliar, Lampung Selatan Rp31,41 miliar, Lampung Barat Rp134,49 miliar, dan Lampung Timur Rp112,49 miliar.

Kemudian, Waykanan Rp126,98 miliar, Tulangbawang Barat Rp97,14 miliar, Mesuji Rp106,81 miliar, dan Pesawaran Rp113,88 miliar.(A054/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010