Bandung (ANTARA News) - Rektor Universitas Parahyangan beserta Senat dan Komite Kemahasiswaan Unpar menyatakan, pihak mereka telah membebaskan Anak Agung Banyu Perwita menyusul pengunduran diri guru besar itu setelah kasus artikel jiplakannya di media massa tersiar luas.

Rektor Unpar Prof Cecilia, di Bandung, Jumat, menyatakan, Unpar pun telah menerima surat pengunduran diri Prof Anak Agung Banyu Perwita pada 8 Februari, dan dengan surat itu pihak yayasan telah memebaskan ia dari semua tugas pengajaran di Universitas Parahyangan.

"Kami sangat menyesali tindakan akan peristiwa tersebut," kata Cecilia ketika memberikan keterangan mengenai hasil sidang pertimbangan normatif yang dilakukan Senat univeritas tersebut, sehari sebelumnya.

Menurut dia, ada tiga poin yang dinyatakan dalam pertemuan tersebut, yang menyebutkan penjiplakan merupakan tindakan yang bertentangan dengan integritas dan tatakrama, tindakan yang dilakukan oleh Banyu merupakan tindakan plagiarisme, dan pihak Unpar tidak dapat menerima tindakan tersebut.

"Untuk gelar profesor yang disandang oleh Banyu, kami tidak ada wewenang untuk hal tersebut. Itu merupakan keputusan dari Mendiknas," katanya.

Wakil Ketua Komite kemahasiswaan Unpar Ashari Panji mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kasus tersebut, karena hal in bukan merupakan yang pertama kali dan ada indikasi Bayu telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali.

"Supaya hal tersebut diusut semaksimal mungkin," kata Ashari.

"Mahasiswa pun belum mengetahui akan kasus ini karena belum ada sosialisasi dari rektorat dalam keputusan akhir kasus ini," katanya.

Menurut dia, tindakan penjiplakan tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan keberadaan dan integritas perguruan tinggi itu.

(T.PK-ASJ/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010