Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) diminta menertibkan lembaga bantuan hukum yang berpraktik di terminal khusus tenaga kerja Indonesia (TKI) di bandara Soekarno Hatta karena tidak menjalankan fungsinya membela TKI.

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Hinsataki) Yunus M Yamani dalam suratnya kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, BNP2TKI memilih LSM untuk menyelesaikan masalah TKI tetapi banyak yang tidak tuntas.

Setiap TKI bermasalah datang ke terminal khusus, perusahaan jasa JTKI (PJTKI) diminta mengirim datanya tetapi banyak permasalahan mereka tidak tuntas.

Himsataki menerima informasi bahwa terdapat 16.221 kasus TKI bermasalah dan data serta dokumennya dikuasai LBH Kompar (yang ditunjuk BNP2TKI di Bandara Soekarno Hatta) dan kasusnya tak kunjung tuntas, klaim asuransinya tak juga cair.

Kini lembaga yang ditunjuk adalah LBH SAS Law Firm menggantikan Kompar dengan praktik kerja yang sama.

Menimbang kondisi itu Himsataki meminta Menakertrans bersikap tegas atas kondisi tersebut. Klaim asuransi dari 16.221 TKI harus segera dituntaskan.

BNP2TKI juga diminta bertanggung terhadap akibat yang ditimbulkan oleh LBH Kompar, yang ditunjuknya dan sebelum selesai maka BNP2TKI dilarang menunjuk LBH atau LSM bantuan hukum yang lain.

Himsataki menilai tidak perlu ditunjuk LSM untuk menyelesaikan klaim TKI bermasalah di Bandara Soekarno Hatta karena PJTKI sanggup menanganinya dan pemerintah diminta turut mengawasinya.

(Tz.E007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010