Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan bahan pembuat sabu-sabu berupa ketamin seberat 9,8 kg oleh seorang laki-laki warga negara India bernama Rangaswamy/Mohamed Umar.

Kepala Humas Ditjen BC Evi Suhartantyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, menyebutkan, modus penyelundupan yang digunakan oleh tersangka adalah menyembunyikan ketamin tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam tangki alat pemanas air (dispenser).

Tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG 431 dengan rute Bangkok-Denpasar.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang tersebut dibawa dari India melalui Bangkok terlebih dahulu karena harus berganti pesawat untuk dapat sampai di Bali.

Selain itu tersangka juga menjelaskan bahwa dirinya diperintah/disuruh membawa barang tersebut ke Bali oleh seseorang yang bernama Jakfar yang berdomisili di India dengan imbalan sebesar 5.000 rupee.

Kecurigaaan petugas BC Bandara Ngurah Rai bermula saat barang bawaan/bagasi tersangka berupa satu buah kardus berwarna putih masuk ke dalam mesin X-Ray (sinar X). Petugas X-Ray mencurigai isi dari kardus tersebut kemudian menginformasikan hal tersebut kepada petugas di bagian pemeriksaan untuk dilakukan memeriksa lebih lanjut setelah kardus dibuka kedapatan satu buah alat pemanas air (dispenser).

Karena curiga akhirnya petugas memutuskan untuk memasukkan kembali barang tersebut ke mesin X-Ray kemudian dilakukan pendeteksian/swap dengan menggunakan alat ion scan terhadap kardus dan alat pemanas air (water heater) dan terindikasi sebesar 35 persen ketamin.

Pada saat tabung yang ada di dalam alat pemanas dibongkar, petugas mendapati bubuk kristal berwarna putih bersih dan setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi narkotika (narkotest) terdeteksi sebagai ketamin, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti ketamin diperoleh hasil berat kotor sekitar 9,8 kg.

Dalam peredaran/perdagangan gelap (ilegal) obat-obatan harga pasar/harga jual ketamin kira-kira mencapai Rp1 juta per gram sehingga total nilai ketamin dibawa tersangka sekitar Rp9,8 miliar.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tersangka Rangaswamy/Mohamed Umar akan kami serahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses penyidikan," kata Evi.
(T.A039/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010