Jambi (ANTARA News) - AKP Agus Sumarjoko, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang telah dipecat dari kesatuannya, dan tertangkap memiliki, menyimpan dan menjadi perantara psikotropika jenis sabu seberat 306 gram, divonis 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, diketuai Achmad Subaidi di PN Jambi, Selasa, lebih rendah delapan bulan dari tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik pada persidangan sebelumnya.

Dalam amar keputusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Sumarjoko telah terbukti bersalah memiliki, menguasai, membawa dan menjadi perantara narkoba jenis sabu yang tertangkap di salah satu kamar hotel bersama dua teman lainnya.

Terdakwa Agus terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 3 dan 4 UU No.5 tahun 1997 dengan hukuman satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp1 juta subsider hukuman dua bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim juga menyatakan dua terdakwa lainnya yang ditangkap bersama dengan terdakwa Agus, yakni Zainuddin dan Yeni dihukum masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terdakwa Zainuddin dan Yeni sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara atau lebih rendah delapan bulan penjara seperti tuntutan JPU.

Keputusan hakim tersebut menyatakan hal-hal yang memberatkan terhadap ketiga terdakwa adalah melanggar undang-undang narkoba, dan yang meringankan bersikap jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Ketiga terdakwa telah terbukti menjadi perantara atau menerima perpindahan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Aan yang belum tertangkap polisi.

Kemudian selama persidangan juga terungkap bahwa mereka mengakui di depan majelis hakim bahwa barang berupa sabu-sabu yang ada di dalam kamar hotel tersebut milik orang lain asal Jakarta yang mereka belum kenal.

Di persidangan itu terdakwa Agus mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yakni Aan yang berada di Jakarta, tetapi tidak mengetahui alamatnya dan mereka dititipkan barang tersebut yang disimpan dibawah tempat tidur kamar hotel dan seminggu kemudian barang haram itu akan diambil.

Saat dilakukan penangkapan oleh Polda Jambi, di dalam kamar ditemukan 132 butir pil ekstasi dalam satu paket dan 14 butir pil ekstasi satu paket lainnya serta 306,344 garam sabu yang dibungkus dalam satu paket disimpan di dalam kamar yang diletakkan di bawah tempat tidur.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa ada oknum anggota TNI dan Polri berpesta sabu-sabu di kamar 105 Hotel Surya. Begitu mendapat informasi tersebut pihak Polda Jambi langsung berkoordinasi dengan Intel Korem 042 Garuda Putih.

Sekitar pukul 15:00 WIB, dilakukan penggrebekan di kamar 105 Hotel Surya yang berlokasi di Pasar Jambi yang saat itu ketiganya berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tetapi berhasil ditemukan oleh petugas. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010