Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) telah mendapatkan 27 hakim ad hoc bidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengisi kekurangan hakim tipikor di tujuh provinsi di tanah air, kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, Rabu.

Menurut Hatta Ali, ke-27 hakim ad hoc pengadilan tipikor baru itu akan bekerja di tujuh pengadilan tipikor di Jakarta Pusat (Daerah Khusus Ibukota/DKI Jakarta), Medan (Sumatra Utara), Palembang (Sumatra Selatan), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Samarinda (Kalimantan Timur) dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Hatta Ali menyebutkan, dari ke-27 hakim ad hoc itu, 19 orang diantaranya mengisi formasi di pengadilan tipikor tingkat pertama, tingkat banding empat orang, dan tingkat kasasi atau MA sebanyak empat orang.

"Sebenarnya jumlah 27 hakim ad hoc pengadilan tipikor itu terbilang masih kurang, namun kemampuan kita saat ini baru terbatas pada 27 hakim ad hoc," katanya.

Oleh karena itu, MA tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali pendaftaran bagi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor.

"Idealnya di tujuh pengadilan tipikor tersebut memiliki empat hakim untuk pengadilan tingkat pertama, empat tingkat bandung dan sepuluh tingkat kasasi," kata Hatta. (*)

R021/AR09


Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010