Jakarta (ANTARA News) - Seluruh anggota Pansus Hak Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar menolak segala macam bentuk intervensi, ancaman maupun tekanan oleh siapapun dan atas nama apa pun dalam kaitannya dengan upaya membongkar selugas-lugasnya kasus Bank Century.

"Fraksi kami akan mengungkap semua fakta dan data yang ditemukan secara benar dan terbuka, tidak bisa diintervensi," kata salah satu anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Azis Syamsuddin kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini belum mau merinci fakta dan data terkait penyimpangan kebijakan bail out Bank Century senilai Rp6,7 triliun, juga berbagai dugaan tindak pidana sehubungan penggelontoran uang tersebut serta ditemukannya banyak aliran uang tunai ke nasabah fiktif di sejumlah daerah.

"Sabar, minggu depan semua akan terbuka," tegasnya lagi.

Sementara itu, Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, fraksinya tidak akan tunduk kepada segala macam kesepakatan apapun dan dengan siapapun.

"Ini kejahatan sistemik di bidang keuangan negara dan perbankan nasional yang perlu dibongkar," tandas politisi yang dipercayakan sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket Kasus Century ini.

Ia mencoba merinci, sejak laporan awal dan sampai dengan rekomendasi akhir, Fraksi PDIP tetap melihat adanya tiga unsur tindak korupsi (Tipikor) pada kasus ini.

"Itu terungkap dengan adanya temuan-temuan fakta dan data selama proses pemeriksaan oleh Pansus, yaitu adanya kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan nasional baik oleh Bank Indonesia, KKSK, KK dan LPS sebagai penyelenggara negara. Jadi otomatis terungkap adanya keuangan negara yang dirugikan," ujarnya.

Gayus mengutip hasil investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai, uang LPS yang (digunakan sebagai talangan togal Rp6,7 triliun berasal dari negara.

"Jadi, itu uang negara dan ada yang menikmati secara melawan hukum. Terkait itu, si Robert Tantular (pemilik Bank Century) telah dihukum penjara empat tahun di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi malah menjadi lima tahun. Ini masih akan bertambah lagi oleh temuan-temuan pansus, termasuk sejumlah orang berkategori DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Dengan demikian, menurut Gayus Lumbuun, unsur Tipikor  dalam kasus yang disebutnya `megaskandal` ini terpenuhi. (*)
M036/R007

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010