Indralaya, Sumsel (ANTARA News) - Ribuan warga dari Desa Rengas dan Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Kamis, sekitar pukul 10.30 WIB, menggelar demo dengan mendatangi DPRD setempat, menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara VII.

Dalam aksinya, ribuan warga yang datang menggunakan 12 buah truk itu didampingi aktivis sejumlah LSM dan ormas, seperti Serikat Kesejahteraan Petani (SKP) Ogan Ilir, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI Sumsel, Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumsel, FPR, LS ADI, STR, dan LBH Palembang.

Kedatangan massa itu sudah ditunggu ratusan petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ogan Ilir dan Polres setempat yang telah bersiaga menghadapi gelombang aksi demo di Pemkab Ogan Ilir itu.

Para petugas itu berjaga-jaga membentuk pagar betis di halaman parkir kantor Pemkab Ogan Ilir dan pintu masuk halaman kantor DPRD Ogan Ilir.

Akibat kehadiran massa itu, jalan raya di ruas Indralaya Km 34, persis di depan kantor DPRD Ogan Ilir menjadi macet total, karena massa terkonsentrasi di depan pintu gerbang DPRD Ogan Ilir.

Setelah bernegosiasi dengan aparat dan petugas itu, sebanyak 20 orang warga Desa Rengas dan dua orang perwakilan WALHI dapat bertemu dengan sejumlah anggota dewan Ogan Ilir, antara lain anggota panitia khusus (pansus), unsur pejabat pemkab setempat serta perwakilan BPN Ogan Ilir.

Massa berdialog dengan wakil rakyat itu di ruang paripurna DPRD Ogan Ilir dipimpin Ketua DPRD Iklim Cahya dan Wakil Ketua Arhandi Tabroni.

Anwar Sadat, Direktur Eksekutif WALHI Sumsel yang juga pendamping warga Rengas dalam menghadapi sengketa lahan itu mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut pengembalian lahan yang kini bersengketa dengan PTPN VII.

Mereka juga minta penjelasan hasil kerja Pansus PTPN VII, serta mengharapkan pihak BPN Ogan Ilir agar tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN VII.

"Perampasan lahan warga Desa Rengas dan Lubuk Bandung oleh PTPN VII telah berlangsung sejak tahun 1982 hingga sekarang belum juga selesai, karena itu kami mendesak kepada Pemkab dan DPRD Ogan Ilir agar mendorong proses penyelesaian konflik tanah tersebut, serta mendesak kepada BPN Ogan Ilir agar tidak memberikan rekomendasi permohonan izin HGU kepada PTPN VII," ujar Sadat pula.

Dia menambahkan, dalam proses pengukuran ulang yang akan dilakukan Pansus DPRD nantinya agar dapat melibatkan langsung masyarakat setempat.

Ketua DPRD Ogan Ilir, Iklim Cahya didampingi Arhandi mengatakan, Pansus DPRD yang menangani permasalahan sengketa lahan masyarakat Rengas dan PTPN VII masih terkendala dengan biaya yang cukup besar untuk mengukur ulang lahan sengketa tersebut, karena harus menyiapkan anggaran sekitar Rp1,7 miliar.

"Tahun ini DPRD Ogan Ilir bersama eksekutif telah menganggarkan biaya sekitar Rp200 juta untuk mengukur lahan yang disengketakan itu, namun permasalahan ini juga akan kami bawa ke pusat, karena PTPN VII adalah BUMN," ujar Iklim lagi.

Dia menjanjikan, DPRD Ogan Ilir akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Pihak BPN Ogan Ilir sendiri juga telah berjanji tidak akan menerbitkan HGU untuk PTPN VII selama kasus ini belum selesai," katanya. (U005*B014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010