Biak (ANTARA News) - Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan perahu cepat untuk Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Supiori, Papua, berinisial HK, Kamis sore, dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyudi SH pada persidangan di Pengadilan Biak, menyatakan terdakwa HK secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 2 UU No 31 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Jaksa Eko mengakui, tuntutan lain terdakwa HK juga diharuskan membayar uang penganti sebesar Rp3 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Salinan tuntutan perkara korupsi atas nama terdakwa HK diserahkan kepada majelis hakim, kuasa hukum serta terdakwa," ungkap Jaksa Eko didampingi Roberto Sohilait SH.

Terdakwa HK hadir di persidangan didampingi kuasa hukum Turan Tengko SH menyatakan kliennya akan memberikan nota pembelaan (pledoi) menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal cepat atau "Speedboat" itu berlangsung di Pengadilan Negeri Biak dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Rompies SH.

Sementara itu, sidang kasus korupsi serupa yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Supiori Ir DR terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyudi dkk belum siap dengan materi tuntutannya. (M039/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010