Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih mengingatkan, pimpinan badan publik agar bersiap menghadapi pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 yang diberlakukan mulai 30 April 2010.

"Bagi pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi publik bisa dikenakan sanksi satu tahun penjara dan denda lima juta rupiah," kata Alamsyah Saragih, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, UU KIP itu berguna untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi bagi publik. "Jadi, bagi siapapun yang akses informasinya dihambat bisa lapor ke Komisi Informasi Pusat atau ke cabang di daerah," katanya.

Ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah.

"Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan maka bisa dituntut," kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan Komisi Informasi Pusat memiliki peranan untuk mendukung keterbukaan informasi publik ini. Komisi ini pula lah yang akan melakukan mediasi jika terjadi sengketa informasi.

"Komisi ini memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi dan memanggil serta memeriksa dokumen apakah dokumen tersebut harus dibuka atau tidak," kata Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, ada dua jenis informasi di badan publik, yaitu informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan ini diatur dalam UU KIP pasal 17, diantaranya ialah informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.

"Masalahnya informasi yang diminta seperti APBD ini kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17," kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan instansi tersebut, maka permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Namun, jika selama 30 hari permohonan itu diabaikan dan tidak kooperatif dalam melakukan mediasi maka pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum pada pihak yang bersangkutan.

Lebih lanjut Almsyah menjelaskan untuk dapat menegakkan keterbukaan informasi ini, Komisi Informasi Pusat akan memperluas jaringan yang dapat menjadi mentor di masih-masing daerah.

"Kami akan memperluas jaringan dan rencananya tahun 2010 ini sudah ada mentor di tiap provinsi," kata Alamsyah.

Disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik oleh DPR 3 April 2008 itu telah menambah kekuatan bagi kebebasan pers sekaligus upaya pemenuhan hak publik atas informasi. (RFG/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010