Untuk itu saya berharap agar semua kepala daerah di kabupaten dan kota segera menyikapi amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."
Samarinda (ANTARA News) - Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy mengatakan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah dibuat pemerintah bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik atau "good governance".

"Untuk itu saya berharap agar semua kepala daerah di kabupaten dan kota segera menyikapi amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucap Wakil Gubernur Kaltim saat membuka Raker Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim bersama kabupaten maupun kota, di Samarinda, Selasa.

Menurutnya, abad 21 ini merupakan era komunikasi, sehingga maju dan mundurnya suatu negara dapat dilihat dari seberapa besar tingkat kemajuan di bidang komunikasinya.

Ekonomi dan perdagangan di suatu daerah juga tidak akan meningkat dengan baik jika tidak didukung dengan komunikasi berikutnya penerapan teknologinya di bidang terkait.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, lanjutnya, kemudian hal itu sangat berpengaruh pada proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Aparatur pemerintah sebagai pelayan publik juga semakin dituntut kepekaan dan percepatan pelayanannya kepada masyarakat luas.

Selanjutnya, guna mempercepat pelayanan publik, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi selain UU 8/2008, seperti UU 32/2002 tentang Penyiaran Publik, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk sejumlah peraturan pemerintah yang merupakan tindak lanjut UU tersebut.

Menurut dia, teknologi informasi dan komunikasi sudah terbukti mampu menciptakan media yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, yakni dapat dengan cepat dan mudah mentrasformasikan informasi dari berbagai penjuru dunia.

Media tersebut sangat menjanjikan bagi instansi pemerintah sebagai salah satu dalam mewujudkan pemerintah yang baik, yakni melalui penerapan e-Government (penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik), baik instansi tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan atau desa.

Dia juga meminta agar kepala daerah di kabupaten/kota di Kaltim segera mempersiapkan instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan pengembangan e-Government, untuk memudahkan koordinasi pada tingkat provinsi dan pusat.  (GFR/A041)

Pewarta: M Ghofar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013