di dalamnya sudah ada ketentuan sanksi pidana jika badan publik memberikan informasi yang salah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengatakan anggota masyarakat tidak perlu khawatir melaksanakan haknya untuk memohon keterbukaan informasi kepada badan publik karena dilindungi undang-undang.

“Jaminan atas hal tersebut sudah ada ketentuannya di undang-undang,” kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam seminar Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan UU KIP mengakui tiga kelompok masyarakat sebagai pemohon informasi yang berhak meminta informasi kepada badan publik, yaitu orang pribadi, badan hukum, dan kelompok orang.

Agus mengatakan lewat undang-undang tersebut mewajibkan badan publik, termasuk badan pemerintah dan badan non-pemerintah, menyampaikan informasi dengan benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

“Bahkan di dalamnya sudah ada ketentuan sanksi pidana jika badan publik memberikan informasi yang salah,” ujar Agus.

Ia juga mengatakan badan publik harus menyampaikan informasi secara berkala tanpa harus diminta terlebih dulu oleh anggota masyarakat. Apalagi, informasi tersebut tergolong informasi serta-merta, yaitu yang terkait hayat hidup orang banyak seperti informasi kebencanaan, kata dia.

“Jadi ibaratnya informasi itu dipasang di etalase, yang berupa situs internet, media sosial, atau lainnya,” tegasnya.

Senada dengan Agus, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Imam Nasef mengatakan supaya masyarakat tidak perlu khawatir meminta informasi kepada badan publik karena hak mereka diakui undang-undang.

Sebagai contoh, apabila mahasiswa memerlukan informasi terkait DPR RI untuk keperluan akademis, mereka bisa mengirimkan surat permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI. Permintaan tersebut harus direspons, ucapnya.

“Kalau nanti, misalnya, (permintaan informasi) tidak dijawab atau tidak dilayani, ujungnya bisa ajukan keberatan dan disengketakan,” kata dia.
Baca juga: Informasi publik yang benar bisa jamin pengambilan kebijakan tepat
Baca juga: Akademisi sebut media sosial permudah penyampaian informasi publik
Baca juga: Komisi Informasi tegaskan badan publik harus penuhi permintaan warga


Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023