Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggandeng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membentuk tim teknis khusus dan menyusun rencana tindak lanjut bimbingan teknis untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
 
"Audiensi ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membentuk tim teknis khusus serta rencana tindak lanjut bimtek," kata Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam kegiatan itu rencananya diikutsertakan seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang akan dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
KI DKI Jakarta juga melakukan upaya perhatian penuh bagi badan publik yang belum informatif. Hal itu sebagai upaya berkelanjutan agar lebih meningkat menuju proses dan tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2024.

Baca juga: KI DKI tuntaskan sidang sengketa informasi 10 parpol
 
Aang menyebutkan, dari total 234 badan publik, di antaranya 72 badan publik akan dilakukan verifikasi khusus kategori menuju informatif dan cukup informatif. Tetapi bagi badan publik yang belum informatif, digelar program bimbingan teknis (bimtek) melalui bedah kasus dan indikator monev.
 
Menurut Aang, dengan melakukan upaya tersebut badan publik akan lebih siap menuju Monev 2024 dan capaian target badan publik informatif akan lebih meningkat.
 
"Kita coba lakukan kegiatan untuk mengakomodir di masing-masing kategori, terutama Pengadilan Negeri," kata Aang.
 
KI DKI Jakarta telah menggelar audiensi kerja sebagai tindak lanjut hasil Monev Tahun 2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (22/2).

Baca juga: KI DKI gandeng KPU dan Polda Metro untuk wujudkan pemilu berkualitas
 
Audiensi tersebut bermaksud mengajak sinergi peningkatan peran keterbukaan informasi publik (KIP) yang dipimpin Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dan diterima Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono di Kantor PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Kemayoran.
 
Aang juga menyampaikan apresiasi atas capaian PN Jakarta Pusat (Jakpus) dalam monev keterbukaan informasi dengan predikat informatif.
 
"Kami mengapresiasi atas hasil E Monev 2023 dimana PN Jakarta Pusat telah meraih predikat informatif, bahkan satu-satunya kategori Informatif rumpun Pengadilan," kata Aang.
 
Ketua PN Jakarta Pusat Liliek menyambut baik ajakan sinergi dari KI DKI Jakarta. Menurut Liliek, indikator keterbukaan informasi menjadi penilaian sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).
 
"Kami sangat terbantu dengan Komisi Informasi DKI Jakarta sehingga kami meraih kepercayaan menjadi badan publik informatif. Bagus sekali atas program yang diusung, kami sambut baik," kata Liliek.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024