Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengapresiasi kinerja Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta pada tahun 2023 yang dimuat pula dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lembaga dan diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (22/12).
"Saya apresiasi atas laporan yang disampaikan terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ke depannya, Achmad Yani berharap KI DKI Jakarta Jakarta dapat meningkatkan kinerja dan mengeksekusi program ataupun kegiatan lembaga tersebut secara lebih optimal sehingga benar-benar berdampak bagi masyarakat Jakarta.
Undang-undang tersebut menyebutkan KI provinsi bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada gubernur dan DPRD.
Baca juga: DKI tingkatkan transparansi informasi di seluruh instansi
Baca juga: KI DKI kabulkan sebagian dari 15 permohonan sengketa informasi
Achmad Yani juga menyoroti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama Komisi Informasi, yakni terkait penyelesaian sengketa informasi. Ia mengingatkan agar seluruh sengketa informasi yang terdaftar di KI dapat dituntaskan dengan optimal.
Ia juga berharap agar KI DKI Jakarta selalu berkoordinasi secara berkelanjutan dengan DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi A sehingga terjalin harmonisasi untuk memperkuat kelembagaan.
"Kami mendukung dengan komitmen bersama lebih ditingkatkan perannya. Beberapa hal perlu dibenahi. Ke depan, semoga terealisasi agar berdampak bagi Jakarta," kata Achmad Yani.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.