Jakart (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemanggilan Anand Krishna terkait laporan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya, Tara Pradipta Laksmi (19).

"Polisi menjadwalkan pemanggilan itu karena masih menghadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Jumat.

Boy mengatakan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi terkait dengan laporan Tara terhadap Anand Khrishna yang diduga melakukan pelecehan seksual. Polisi sedang mengumpulkan alat bukti.

Laporan pelecehan seksual Anand terhadap Tara ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa pihak pelapor Tara, serta dua saksi lainnya yang menjadi murid sekaligus terapis pada Yayasan pimpinan Anand Krishna, Suwida dan Chandra, Kamis (18/2).

Penyidik juga menyita barang bukti, seperti barang milik Tara yang menjadi hadiah pemberian dari Anand Krishna, antara lain lima gelang, patung Khrishna dan kalung batu.

Tara melaporkan Anand h dengan tuduhan pelecehan seksual pada Senin (15/2), Pengacara pelapor mendirikan posko pengaduan korban pelecehan.(T014/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010