Palembang (ANTARA News) - Wartawan memiliki kedudukan dan peran besar dalam menjalankan demokrasi, dan harus mengetahui seluk-beluk hukum pers untuk menjalankan tugasnya, kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Wina Armada, di Palembang, Jumat.

Menurut Wina, dalam menjalankan tugas seorang wartawan tidak hanya memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan mereka bernaung.

Namun yang penting pula untuk dipahami oleh seorang wartawan adalah seluk-beluk hukum pers, agar dapat menjalankan profesinya secara profesional serta taat dan tunduk pada peraturan yang ada, kata dia.

Ia menyatakan, wartawan juga memiliki peran penting dalam memberikan pengetahuan tentang makna dari kebebasan pers, sehingga terdapat persamaan pandangan arti pentingnya keberadaan pers.

"Wartawan baru bisa menjalankan tugasnya di tengah masyarakat, bila minimal telah mengetahui hukum pers," kata dia pula.

Selanjutnya menanggapi tentang perlindungan dan jaminan keselamatan bagi wartawan, pakar hukum pers dan penulis buku tentang pers ini mengatakan, disadari bila kesalahan juga dilakukan oleh pemilik perusahaan pers.

"Terkadang pemilik pers tidak mempetimbangkan tingkat kebahayaan yang bakal menimpa wartawannya dalam meliput sebuah peristiwa," kata dia lagi.

Oleh karena itu, Dewan Pers melarang pemilik perusahaan pers melakukan peliputan berita yang berbahaya.

Ia menambahkan, untuk menjaga kredibilitas institusi pers dalam menjalankan fungsinya di tengah-tengah masyarakat, Dewan Pers membuat standardisasi sebuah perusahaan pers.

Standard itu, menurut Wina, penting mengingat masih banyak penyajian sebuah berita yang melanggar praduga tak bersalah, sering kali tidak akurat, dan tidak berimbang.

(T.B014/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010