Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehutanan MS Ka`ban menilai tuduhan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada dirinya dan Gubernur Riau Rusli Zainal, yakni terindikasi korupsi dan menerima gratifikasi, sama sekali tidak benar dan tidak ada buktinya.

"Tuduhan yang dilakukan aktivis Walhi adalah tindakan bodoh yang menunjukkan mereka tidak berkualitas," kata MS Ka`ban di Jakarta, Minggu.

Pernyatan tersebut disampaikan MS Ka`ban terkait aksi unjuk rasa dan laporan aktivis Walhi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, bahwa MS Ka`ban dan Rusli Zainal terindikasi korupsi dan menerima gratifikasi pada pemberian izin konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Riau kepada PT Riau Andalan Pulp & Papper (RAPP).

Ka`ban mengatakan tuduhan yang disampaikan aktivis Walhi kepada KPK tidak ada bukti-bukti, hanya sekadar bunyi.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan tuduhan dan laporan aktivis Walhi kepada KPK menunjukkan mereka tidak mengerti persoalan.

Ia mencontohkan dalam tuduhan itu Walhi tidak bisa membedakan antara hutan lindung dan kawasan lindung.

"Seharusnya Walhi malu pada diri sendiri, karena telah berkali-kali melakukan tuduhan dan melaporkan kepada lembaga hukum tapi tidak ada yang terbukti. Walhi masih harus banyak belajar tentang regulasi kehutanan," katanya.

Ka`ban juga mempertanyakan tuduhan gratifikasi, karena ia tidak memiliki saham atau hubungan keluarga dengan pemilik PT RAPP.

"Di mana tuduhan gratifikasinya? Kalau ada gratifikasi, tunjukkan buktinya. Jika tidak bisa membuktikan, berarti memfitnah," ujarnya.

Ka`ban mempertimbangkan akan mengajukan langkah hukum atas tuduhan Walhi yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Menurut dia sudah ada sejumlah pengacara yang siap mendampinginya, tapi Ka`ban masih memberikan kesempatan kepada aktivis Walhi yang masih berusia muda untuk memperbaiki kekeliruannya.

"Saya lihat mereka masih muda, mereka memiliki kreativitas dan keinginan untuk berkembang," katanya.

Ka`ban menjelaskan penerbitan SK No.327/Menhut II/2009 pada Juni 2009, yakni pemberian izin konsesi kepada PT RAPP, bertujuan untuk melindungi kawasan hutan dari pencurian kayu dan ada badan hukum yang menjaganya.

Kalau pemegang konsesi melanggar aturan, kata dia, tinggal dituntut saja, tapi kalau tidak diberikan izin kepada pemegang konsesi, jika terjadi pencurian kayu, siapa yang akan dituntut.

Soal perbedaan luas wilayah hutan yang diberikan izin kepada pemegang konsesi dari 115.000 hektare menjadi 122.000 hektare, kata dia, itu persoalan teknis karena cara pengukuran yang berbeda-beda.

"Kalau hasil ukurannya tidak sama, maka bisa dideliniasi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ka`ban juga meminta pemimpin KPK segera mengklarifikasi tuduhan Walhi tersebut karena tuduhan yang telah berkali-kali diajukan dan tidak terbukti akan membentuk opini negatif terhadap dirinya.

Sejumlah aktivis Walhi melaporkan mantan menteri kehutanan MS Ka`ban dan Gubernur Riau Rusli Zainal serta sejumlah pejabat publik terkait ke KPK, Jumat (19/2), terkait indikasi korupsi dalam penerbitan izin HTI kepada PT RAPP.

Dalam kesempatan tersebut aktivis Walhi bersama aktivis lain sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menamakan diri komite anti-penghancuran hutan Indonesia (Kaphi) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK.(R024/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010