Jakarta (ANTARA News) - Pengacara pengusaha Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menjalani pemeriksaan terkait kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.

Bonaran yang didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Elza Syarief dan Hendrik Jehaman tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, tim penyidik KPK batal memeriksa Bonaran Situmeang terkait kasus kliennya, yakni pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Pemeriksaan itu dibatalkan setelah Bonaran menyampaikan surat tertulis kepada KPK tentang hak dan kewajibannya sebagai advokat.

Bonaran menyatakan surat itu menguraikan hak dan kewajibannya sebagai advokat sesuai Kode Etik Advokat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat mewajibkan advokat menjaga rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Sedangkan Pasal 19 Undang-Undang Advokat mewajibkan advokat untuk merahasiakan segala informasi yang diberikan oleh klien karena hubungan profesi, kecuali ditentukan oleh Undang-undang.

Pasal itu juga menjamin hak advokat atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen dari penyitaan atau pemeriksaan, serta perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Bonaran mengungkapkan dirinya tidak mau memenuhi panggilan KPK sesuai Undang-undang itu karena advokat tidak bisa memberikan keterangan tentang kliennya kepada penyidik KPK.(T014/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010