Medan (ANTARA News) - Pengamat sepak bola Prof Dr Agung Sunarno mengharapkan agar pemeriksaan wasit yang dilakukan polisi jangan terulang lagi, seperti yang dialami Dedi Wahyudi yang memimpin pertandingan PSIS Semarang melawan Mitra Kukar di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (19/2).

"Wasit yang memimpin pertandingan itu dipercaya PSSI untuk mengambil segala keputusan yang berkaitan dalam pertandingan," katanya di Medan, Senin.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo memerintahkan anggotanya untuk memeriksa wasit Dedi Wahyudi yang memimpin pertandingan PSIS Semarang melawan Mitra Kukar Tenggarong di stadion Jatidiri Semarang karena dinilai tidak adil.

Selain Wasit Dedi Wahyudi dari Denpasar, asisten wasit I Fajar Riyadi (Yogyakarta), Asisten Wasit II Sutopo (Denpasar), dan Pengawas Pertandingan Chairul Adil (Jakarta) juga diperiksa polisi.

"Sebelum mereka pulang, saya perintahkan anggota saya untuk memeriksa mereka karena ada gejala yang mencurigakan. Apabila dalam pemeriksaan ternyata ada indikasi pelanggaran pidana tentunya akan kami tindak lanjuti," kata Kapolda usai pertandingan kedua tim tersebut.

Agung mengatakan, wasit yang memimpin pertandingan itu juga diatur berdasarkan ketentuan Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) dan hal ini tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun juga termasuk pihak berwajib.

Wasit juga memiliki kewenangan penuh dalam memimpin pertandingan.

"Jika memang ada wasit yang terbukti bertindak tidak adil dalam memimpin pertandingan, hanya boleh dilaporkan kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, karena badan itu yang berhak menindak wasit," katanya.

Jadi menurut dia, pemanggilan dan pemeriksaan wasit itu dinilai tidak tepat, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk.

"Pemeriksaan seperti ini ke depan diharapkan tidak terulang lagi, sehingga wasit yang dipercaya untuk memimpin pertandingan bisa lebih tenang dalam bertugas," kata Agung juga dosen Fakultas llmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Medan. (M034/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010