Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah tetap menjalankan pemerintahan meski dari dalam rumah tahanan Cipinang Jakarta, kata Kepala Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau Irmansyah, Selasa.

"Beliau tetap sebagai Gubernur Kepri dan masih menjalankan roda pemerintahan walaupun berada dalam tahanan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Irmansyah kepada pers di Tanjungpinang.

Menurut Irmansyah, roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan ditahannya Gubernur Kepri Ismeth Abdullah oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.

"Alat komunikasi sekarang kan sudah canggih dan setiap saat bisa berhubungan dengan beliau, kalaupun ada yang harus ditandatangani Gubernur, Sekretaris Daerah juga bisa pergi ke Jakarta," ujar Irmansyah.

Kegiatan atau agenda yang harus dihadiri Ismeth menurut Irmansyah juga bisa diwakilkan kepada Wakil Gubernur atau pejabat Pemprov Kepri lainnya.

Pantauan ANTARA, pejabat dilingkungan Pemprov Kepri, Selasa pagi langsung mengadakan rapat tertutup usai mengetahui Gubernur Kepri ditahan oleh KPK Senin sore (22/2).

Irmansyah mengatakan, Ismeth berpesan melalui Sekretaris Daerah Kepri, Eddy Wijaya agar pemerintahan tetap berjalan dan jangan terpengaruh dengan ditahannya Gubernur Kepri.

"Beliau juga mengabarkan kepada Sekda, saat ini dalam keadaan sehat dan mengaharapkan pegawai Pemprov Kepri tetap konsentrasi bekerja melayani masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, Gubernur juga meminta masyarakat Kepri menjaga ketertiban dan keamanan agar tercipta kondisi yang kondusif, serta terus bekerja dengan giat agar pembangunan di Kepri tetap berjalan.

Dia mengatakan, Pemprov Kepri juga akan menyediakan kuasa hukum bagi Gubernur yang diketuai oleh Edward Arfa.

Ismeth Abdullah ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang untuk ditahan selama 20 hari.

Juru bicara KPK Johan Budi menuturkan, Ismeth sebagai mantan Kepala Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terlibat kasus korupsi pengadaan kendaraan damkar senilai Rp19 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.

Johan menjelaskan, Ismeth melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan untuk proyek pengadaan mobil damkar itu, yakni PT Satal Nusantara, tanpa melalui proses tender sehingga merugikan keuangan negara.

Penyidik KPK menjerat Ismeth dengan Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 KUHP.
(Ant/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010