Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi impor minyak zatapi di tubuh PT Pertamina.

"Audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah menyebutkan tidak ada kerugian negara," kata Kapolri usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa sore.

Ia mengatakan, berkas pada penyidik Polri dengan penuntut umum di kejaksaan juga menunjukkan bahwa kasus korupsi itu tidak layak untuk dilanjutkan penyidikannya.

"Kasusnya sudah dihentikan oleh penyidik beberapa waktu yang lalu," katanya.

Selama dua tahun, Polri menyidik kasus ini yang diduga merugikan negara ratusan miliar.

Bahkan penyidik Polri sempat pergi ke Singapura untuk menyidik kasus itu.

Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dari internal PT Pertamina dan satu tersangka dari perusahaan rekanan.

Dalam kasus ini, Pertamina melelang pengadaan minyak zatapi 600 ribu barrel senilai 54 juta dolar Amerika Serikat.

(T.S027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010