Jakarta (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok, Jakarta menangkap seorang tersangka kasus kepemilikan shabu.

Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa, menyatakan, tersangka bernama Mu (30) tertangkap di Jl Tanah Merah, Kelurahan Sukapura, Cilincing Jakarta Utara, Selasa dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 0,5 gram shabu.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Informasi ditindaklanjuti sehingga polisi dapat menangkap tersangka dengan barang bukti 0,5 gram shabu di genggaman tangan kirinya.

Tersangka mengaku membeli barang terlarang tersebut Rp500 ribu dari tersangka bernama Sa, yang hingga kini masih buron.

Polisi menduga Sa adalah salah satu anggota jaringan peredaran gelap narkoba di Jakarta. (S027/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010