Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah ulama yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura menyerahkan petisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi penolakan terhadap keinginan mencabut Undang-Undang Penodaan Agama Nomor 1/PNPS/1965.

"Mereka intinya mengajukan petisi agar UU Penodaan Agama tidak dicabut," kata Ketua MK, Moh Mahfud MD, di Jakarta, Selasa.

Mahfud memaparkan, menurut para ulama tersebut, alasan agar UU Penodaan Agama tidak dicabut antara lain agar tidak terjadi kekacauan di tengah masyarakat.

Ia mengemukakan, bagi mereka yang menentang maupun mendukung pencabutan UU Penodaan Agama seharusnya menyalurkan aspirasinya kepada pihak pemohon atau pemerintah.

Hal ini karena dalam hukum acara MK, setiap aspirasi terkait suatu kasus uji materi sebuah UU seperti UU Penodaan Agama hanya bisa disampaikan di dalam persidangan uji materi tersebut.

Ketua MK juga menegaskan, pihaknya tidak mengundang pakar kebebasan beragama dari Amerika Serikat, W Cole Durham Jr, untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan uji materi UU Penodaan Agama.

Pakar tersebut diajukan oleh pihak pemohon yang terdiri atas tujuh LSM, yakni Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Para pemohon menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Penodaan Agama menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti yang terdapat dalam UUD 1945. (M040/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010