Ambon (ANTARA News) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kota Ambon membentuk tim kuasa hukum untuk mengugat PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk mengganti kerugian masyarakat akibat pemdaman listrik secara terus-menerus.

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI kota Ambon, Rajab Tatuhey, kepada ANTARA, di Ambon, Selasa, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku untuk mengggugat secara perdata PLN guna mengganti semua kerugian masyarakat karena pemadaman listrik yang terjadi di Ambon.

"PLN harus harus bertanggung jawab atas kerugian dialami masyarakat karena adanya pemadaman listrik secara terus-menerus," katanya.

Ia menyatakan, gugatan akan dilakukan oleh tim kuasa hukum KNPI bersamaan dengan aksi umum yang akan digelar pada 1 Maret mendatang.

"Kami akan menyerahkan data kerugian masyarakat yang dilaporkan pada posko pengaduan kerugian kepada PLN selanjutnya kami akan membuat gugatan di pengadilan," katanya.

Tatuhey menjelaskan, dalam aksi umum 1 Maret, pihaknya akan melakukan konvoi bersama 1.000 warga di kota Ambon dan berdemo di kantor PLN karena selama ini PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara tidak pernah memenuhi janjinya untuk menormalkan listrik di Maluku.

Selain itu juga akan ada aksi mogok belajar selama sehari oleh para pelajar se-kota Ambon sebagai bentuk protes terhambatnya kegiatan belajar siswa karena lampu sering padam.

"PLN tidak pernah memenuhi janjinya untuk menormalkan listrik di Maluku, termasuk mendatangkan mesin listrik 20 MW dari Dubai," katanya.

Tatuhey mengungkapkan, sudah 100-an lebih warga Ambon yang melaporkan kerugian mereka akibat adanya pemadaman listrik pada posko pengaduan kerugian listrik oleh PLN yang dioperasikan pada Senin (8/2) di berbagai tempat pembayaran rekening listrik dan dipusatkan di gedung pemuda.

"Hingga hari ini sudah sekitar 100-an lebih warga yang melaporkan kerugiannya," katanya. (IVA/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010