Makassar (ANTARA News) - Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung yang tiba di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, mulai memeriksa 10 jaksa nakal yang terlibat pemerasan dan penyuapan dalam penanganan perkara.

"Mereka sudah tiba di Makassar dan sudah mulai melakukan pemeriksaan pada siang harinya di aula Tudang Sipulung Kejati," kata Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Adjat Sudrajat di Makassar, Rabu.

Pemeriksaan yang dilakukan Jamwas Kejagung itu terkait adanya laporan dari tersangka kasus korupsi BTN Syariah Jusmin Dawi dengan kerugian negara sebesar Rp44 miliar, maupun pemberitaan media massa mengenai banyaknya jaksa yang terlibat penyuapan maupun pemerasan.

Tim Jamwas yang diketuai Dr Burhanuddin itu melakukan pemeriksaan terhadap 10 jaksa secara tertutup.

Kesepuluh jaksa itu yakni AM, AK, WJ, dan DY dari bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), dan YH, MD, AMD, IY, NN dan RP dari bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel, serta PL staf Tata Usaha Kejati Sulselbar.

Namun, hingga Rabu sore, mantan Inspektur Pidana Umum Kejagung itu mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Jamwas belum diketahui, apalagi pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

"Kami belum tahu apa hasilnya, karena pemeriksaannya secara tertutup. Kita tunggu saja apa hasil dari pemeriksaan itu," katanya.

Khusus untuk jaksa senior AM yang dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap tersangka Jusmin Dawi, pihak Jamwas akan memeriksa secara intensif dan memberikan hasil itu kepada pihaknya maupun ke pusat.

Jika dalam pemeriksaan itu terbukti benar melakukan pemerasan, akan diberikan sanksi tegas.

Tetapi sebelum diberi sanksi tegas, AM akan disidang kode etik terlebih dahulu.

Jaksa AM dituduh memeras tersangka Jusmin Dawi sebesar Rp150 juta lebih ditambah sebuah mobil Honda Jazz.

Salah satu alat bukti pemerasan yang dilaporkan tersangka adalah adanya bukti rekaman percakapan tersangka yang beredar di Kejati maupun di Kejari Makassar terhadap AM, dengan durasi waktu hampir setengah jam.

Bukan hanya AM, jaksa di Kejari Makassar AMD juga dituduh menerima suap dari istri terdakawa kasus narkoba Teksdianto sebesar Rp60 juta.

Hingga kasus ini menyebar luas, kedua jaksa itu untuk sementara diberhentikan dari tugasnya dan ditarik ke Kejati Sulselbar.

(T.PK-MH/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010