Manado (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis Darul Rahman, Ketua Perkumpulan Kajian Keuangan Indonesia, terdakwa perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Mejalis Hakim PN Manado, Parlindungan Sinaga SH, pada sidang di PN manado, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menghukum terdakwa kurungan satu tahun enam bulan, susbsider dua bulan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp61 juta," kata Parlindungan.

Putusan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oikurnia Zega SH pada sidang sebelumnya yakni, tiga tahun kurungan penjara, membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp61 juta.

Parlindungan Sinaga dalam putusan tersebut mengatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah selama dalam persidangan terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, serta memiliki tanggungan isteri dan anak.

Pada bagian lain putusan tersebut, Parlindungan yang didampingi anggota majelis Hakim Robert Posumah SH dan Rilke Pandegiroth SH mengatakan, terdakwa telah melakukan tindakan berupa legalisasi terhadap 84 SPPD.

Tindakannya dengan cara menandatangani dan memberikan cap stempel lembaga untuk digunakan sebagai bukti kegiatan dalam melakukan perjalanan dinas oleh anggota DPRD Manado.

Atas tindakan tersebut pemerintah daerah harus mengeluarkan dana sekitar Rp684 juta.

Sementara terdakwa menerima imbalan Rp61 juta, atas perbuatan yang dilakukannya.
Terdakwa yang saat itu didampingi penasehat Hukum, Jacson Timban SH dengan tenang mendengarkan pembacaan putusan hakim tersebut.

Terhadap putusan itu terdakwa Dharul Rahman mengatakan masih akan pikir-pikir untuk naik banding.

"Saya masih pikir putusan itu, dan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum," katanya.
(T.J009/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010