Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil dalam kasus Bank Century, demikian Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers di Jakarta, Kamis.

"Benar, KPK menjadwalkan akan mengundang Pak Sofyan Djalil untuk dimintai keterangan," kata Johan.

Johan mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah memanggil Sofyan untuk menyampaikan keterangan Rabu kemarin (24/2), namun tidak hadir untuk alasan yang belum bisa dipastikan KPK.

"Jadi kita akan menjadwalkan ulang," kata Johan.

Johan tidak memastikan kapan Sofyan dipanggil lagi dan menolak menjelaskan substansi pertanyaan dalam proses pemeriksaan Sofyan nanti.

"Yang jelas, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait posisinya sebagai mantan Meneg BUMN," kata Johan.

Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa pegawai Bank Indonesia dari bagian pengawasan bank, Ratna E Aminati.

Anggota Pansus Century Hendrawan Sutikno mengatakan, beberapa BUMN menyimpan dana di Bank Century hingga Rp412 miliar, meskipun pemerintah telah mengimbau pimpinan BUMN agar menyimpan dana usaha di bank pemerintah untuk memperkuat struktur perekonomian dan posisi keuangan negara.

Menurut Hendrawan, data itu terungkap ketika Pansus meminta keterangan Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga, Dirut Bank Mutiara Maryono, dan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani.

Hendrawan menduga, selama ini Bank Century dikenal sebagai bank tempat cuci uang, namun justru sejumlah BUMN menaruh uangnya di bank itu.

Hendrawan mengemukakan, Bank Century juga dikenal di kalangan bisnis sebagai bank yang pengelolaannya kurang hati-hati, sehinga dia heran dengan keputusan beberapa BUMN menyimpan dana di Bank Century.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pernah melaporkan dugaan keterkaitan sejumlah BUMN dalam kasus Bank Century ke KPK.

"Kami mendesak KPK mengusut keterkaitan sejumlah BUMN yang menyimpan dana di Bank Century," kata Koordiator MAKI Boyamin Saiman setelah melapor ke KPK, dan menyerahkan data rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 13 November 2008.

Boyamin menyebutkan, dalam rapat itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melaporkan nasabah besar Bank Century.

Boyamin menjelaskan, sebagian nasabah yang dilaporkan Siti Fadjrijah itu adalah BUMN, yaitu Jamsostek dengan simpanan Rp212 miliar, PT Telkom (Rp165 miliar), PT Perkebunan Nusantara (Rp10 miliar), PT Asabri (Rp5 miliar), dan PT Wijaya Karya (Rp20 miliar).

Boyamin meminta KPK menelusuri keberadaan dana sejumlah BUMN itu di Bank Century karena dianggapa menyalahi aturan perundangan. "Seharusnya BUMN menyimpan dana di bank umum pemerintah," kata Boyamin.

Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga mengakui sebagian dana Jamsostek disimpan di Bank Century, sebelum bank ini dinyatakan sebagai bank gagal.

Keputusan menyimpan dana di bank hasil merger Bank CIC, Bank Danpac dan Pico itu ditempuh karena sejak 2004 Jamsostek telah menyimpan dana di Bank CIC.

Pada 2007, Direksi Jamsostek menerima hasil analisis risiko yang menyebutkan bahwa Bank Century sehat sehingga Jamsostek mempertahankan dananya di Bank Century.

Namun pada November 2008, Direksi Jamsostek mendengar kondisi Bank Century sebagai bank gagal sehingga Jamsostek menarik depositonya di bank itu. (*)
F008/A041/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010