Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh, menegaskan, sumberdaya mineral dan batubara adalah modal pembangunan nasional yang harus dimanfaatkan secara bijaksana.

"(Pemanfaatan secara bijaksana) itu karena (mineral-batubara) sebagai sumberdaya yang tidak terbaharui," katanya di Jakarta, Kamis.

Ketika menjadi pembicara kunci pada seminar bertema "Peranan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Pertumbuhan Ekonomi" yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Pribumi Indoneia (HIPPI), dalam sambutan yang disampaikan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan, ia mengemukakan, di dalam praktik pelaksanaan kegiatan, kegiatan pertambangan masih sering menjadi sorotan.

Di satu sisi, kata dia, pertambangan secara makro diakui telah dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembangunan nasional, namun di sisi lain masih ada sorotan dimaksud.

Ia kemudian mengurai sejumlah kontribusi itu, yakni pertama, penerimaan negara pada tahun 2009 tidak kurang dari Rp51 triliun telah disumbangkan sebagai penerimaan negara langsung dari subsektor pertambangan umum, yang terdiri atas penerimaan negara bukan pajak lebih kurang Rp15 triliun, dan sisanya merupakan penerimaan negara pajak.

Kontribusi kedua, tentang investasi, dimana selama tahun 2009, investasi pertambangan mencapai Rp1,8 miliar dolar AS atau naik sebesar 9,5 persen dari angka tahun sebelumnya sebesar 1,6 miliar dolar AS.

Besaran tersebut, katanya, terutama adalah dari perusahaan kontrak karya (KK), perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan BUMN pertambangan.

"Sedangkan angka investasi dari kuasa pertambangan (KP) memang angkanya belum tercatat secara rinci, sehingga kalau ditambahkan angkanya akan semakin besar," katanya.

Untuk kontribusi ketiga, adalah dari sisi efek berantai ketenagakerjaan, dimana tahun 2009 jumlah tenaga kerja Indonesia langsung dari perusahaan KK, PKP2B dan BUMN pertambangan menyerap 110 ribu tenaga kerja.

"Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja yang masuk ke sektor usaha jasa pertambangan, yang jumlahnya diperkirakan akan jauh lebih banyak dari jumlah yang tercatat," katanya.

Ia menambahkan bahwa di dalam penelitian yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) tahun 2002 disebutkan bahwa dari setiap seorang tenaga kerja langsung di perusahaan tambang akan mendorong terbukanya lapangan kerja lain sebagai penunjang kegiatan pertambangan tersebut antara 12-37 orang.

Kontribusi keempat, dari sisi neraca perdagangan dimana tahun 2010, ekspor komoditi mineral dan batubara diperkirakan lebih kurang 20 miliar dolar AS. "Suatu angka yang cukup tinggi kontribusinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Sedangkan kontribusi kelima, dari sisi pembangunan daerah, dimana sektor pertambangan punya sumbangsih cukup signifikan, yang berasal dari berbagai sumber, baik dari bagi hasil royalti, ataupun dari dana pengembangan masyarakat pada perusahaan terkait.

"Tahun 2010, perusahaan KK, PKP2B dan BUMN pertambangan memberikan kontribusi sebesar lebih kurang Rp1 triliun, sedikit turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,2 triliun," katanya.

Hanya saja, dari sejumlah kontribusi itu, kata dia, ada pertanyaan yang mesti diajukan, yakni sudah optimalkah kontribusi tersebut, dan bila belum, apa yang harus dilakukan.

"Maka dalam konteks ini, peningkatan nilai tambah produk pertambangan merupakan kunci di dalam mendorong manfaat yang optimal dari pertambangan, sekaligus ini juga merupakan amanat utama dari UU Nomor.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Darwin.

Sementara itu, Ketua Umum HIPPI, Suryo B Sulisto, mengatakan, kegiatan seminar tersebut adalah langkah awal sosialisasi kepada masyarakat luas atas Peraturan Pelaksanaan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, khususya telah ditetapkannya dua peraturan pemerintah (PP).

Dua PP itu, adalah PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan PP Nomor 23 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dengan telah ditetapkannya dua PP tersebut, maka aturan main mengenai pertambangan, khususnya mineral dan batubara akan bisa dikelola dengan lebih arif dan bijak, sehingga tidak dilaksanakan secara sembrono," kata Suryo B Sulisto.(A035/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010