Jakarta (ANTARA News) - Konferensi luar biasa tingkat dunia negara pihak Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm (ExCOp) di Nusa Dua Bali menyetujui enam butir kesepakatan untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tiga konvensi itu, demikian Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta yang juga sebagai Presiden COP Konvensi Basel dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Keenam butir kesepakatan itu adalah aktivitas kerjasama, fungsi kerjasama manajerial, layanan bersama, sinkronikasi dana, audit bersama, dan tinjauan bersama.

"Keenam hal ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan konvensi kimia dan limbah ke depan," kata Gusti Muhammad Hatta.

Dia mengatakan, tatanan baru dalam sinergi konvensi di bidang kimia dan limbah ini akan mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan bahan kimia dan limbah.

Hal itu nantinya mempengaruhi pula pengelolaan lingkungan Indonesia demi terlindunginya kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup akibat dampak bahan kimia dan limbah berbahaya.

"Langkah sinergi ini diharapkan menjadi model dalam pengelolaan perjanjian internasional lainnya," kata Gusti seraya menyebut hasil negosiasi sesuai seperti diharapkan delegasi Indonesia.

Menurut Gusti, Indonesia memperjuangkan beberapa hal di pertemuan ini, yaitu proses sinergi harus dapat menjamin legal otonomi masing-masing konvensi, komitmen setara dalam pelaksanaan masing-masing konvensi, peningkatan pendanaan dan efisiensi, dan efektifitas pengelolaan konvensi.

Bagi Indonesia, legal otonomi masing-masing konvensi itu sangat penting, karena sebagai negara berkembang dan kepulauan, Indonesia sangat rentan dari penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Efektifitas dan keberadaan konvensi ini perlu dikawal oleh negara berkembang termasuk Indonesia. Indonesia jangan dijadikan tempat pembuangan limbah dari negara-negara lainnya," tambahnya.

Pada kesempatan terpisah, koalisi LSM lingkungan hidup melarang keras impor limbah berbahaya beracun yang saat ini masih masuk ke Indonesia secara legal maupun ilegal.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Siti Maemunah, yang mewakili sejumlah LSM diantaranya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mendesak pemerintah  memetakan dan membatalkan butir-butir kesepakatan multilateral dan bilateral yang mempembesar aliran limbah berbahaya.

Maemundah juga meminta pemerintah membatalkan investasi industri kotor di wilayah Indonesia, termasuk IJEPA, ACFTA, dan perjanjian atau rancangan perjanjian kesepakatan dagang lainnya.

"Juga melarang masuknya barang-barang yang menggunakan limbah berbahaya beracun termasuk barang-barang dari Jepang dan China yang saat ini telah terikat perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia," tambah Siti Maemunah. (*)
N006/Z002/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010