Jakarta (ANTARA News) - Pertemuan ke-11 Sesi Khusus Dewan Pemerintahan UNEP/Pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Global (GC-UNEP/GMEF), telah menyepakati enam keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup antar negara.

"Dengan disepakatinya 6 keputusan dan Deklarasi Nusa Dua maka akan menjadi landasan penting bagi pengelolaan lingkungan hidup internasional," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Muhammad Hatta dalam siaran pers Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Gusti mengatakan kesepakatan untuk mensinergikan ketiga konvensi terkait perpindahan bahan dan limbah kimia antar Negara tercapai dengan semangat kebersamaan di Bali.

"Hal ini adalah baru pertama kalinya terjadi di dunia dimana tiga konvensi dapat disinergikan," katanya.

Keenam keputusan GC-UNEP/GMEF ke-11 antara lain (1) platform kebijakan sains antar pemerintah untuk keanekaragaman hayati dan layanan ekosistem (IPBES), (2) Keputusan tentang Laut, (3) Pembiayaan untuk bahan-bahan kimia dan limbah.

Keputusan lainnya yaitu (4) Keputusan mengenai regulasi lingkungan hidup, (5) tata pemerintah untuk lingkungan hidup dunia dan (6) peningkatan koordinasi pada sistem PBB, termasuk kelompok manajemen lingkungan hidup, serta Deklarasi Nusa Dua.

IPBES didasari atas perlunya meningkatkan hubungan antara kajian ilmiah dengan kebijakan di bidang keanekaragaman hayati dan ekosistem ( improving the Science-Policy interface for biodiversity and ecosystem services).

Hal itu akan disampaikan pada pertemuan Conference of the Parties (COP) ke 10 dari Convention on Biodiversity yang akan dilaksanakan di Nagoya Jepang pada bulan Oktober 2010 dan pada pertemuan General Assembly PBB pada bulan September 2010.

Keputusan pada Kelautan yang merupakan usulan dari Pemerintah Indonesia juga dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, dengan beberapa catatan dan perbaikan yang juga sejalan dengan posisi Indonesia.

Proses konsultasi tentang opsi pembiayaan bagi upaya penanganan bahan kimia dan limbah yang dilakukan oleh negara-negara anggota juga berjalan dengan baik.

Proses tersebut menekankan pada kebutuhan untuk memberikan perhatian pada upaya-upaya untuk meningkatkan prioritas politik yang terkait dengan pengelolaan bahan kimia dan limbah yang tepat, serta meningkatnya kebutuhan akan akses pembiayaan yang berkelanjutan, terprediksikan, cukup dan terjangkau, bagi pengelolaan bahan kimia dan limbah.

Secara substansi draf "Guideline for the Development of Domestic Legislation on Liability, Response Action and Compensation for Damage Caused by Activities Dangerous to the Environment" dan "Guidelines for the Development of National Legislation on Access to Information, Public Participation and Access to Justice in Environmental Matters" bersifat sukarela dan tidak mengikat (voluntary and non-legally binding).

Kedua draf tersebut menjadi pedoman penyusunan peraturan nasional di bidang tanggung jawab, aksi tanggap dan kompensasi kerugian akibat kegiatan yang berbahaya bagi lingkungan hidup serta pengembangan hukum nasional di bidang akses informasi, partisipasi publik dan keadilan.

Tujuan penyusunan kedua draf dimaksud adalah untuk memberikan pedoman umum bagi negara-negara khususnya negara berkembang dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sesuai dengan Prinsip 10 Deklarasi Rio tahun 1992.

Dalam proses konsultasi tingkat menteri telah dibahas dua isu yaitu keanekaragaman hayati dan ekosistem serta Ekonomi Hijau.

Untuk isu keanekaragaman hayati dan ekosistem telah dibahas antara lain peningkatan hubungan kajian ilmiah dengan kebijakan, International Year Biodiversity (IYB), target kehilangan keanekaragaman hayati pada tahun 2010 serta The Economics of Ecosystem and Biodiversity (TEEB).

Sedangkan dalam pembahasan dan diskusi tentang konsep Ekonomi Hijau telah dilakukan melalui serangkaian sesi Ministerial roundtable secara paralel.

Konsep tersebut yang diperkenalkan oleh UNEP sebagai sebuah konsep pembangunan yang memberikan perhatian lebih terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta mengupayakan sumber-sumber pembiayaan bagi investasi lingkungan.

Hal lain yang juga disepakati adalah Deklarasi Nusa Dua yang merupakan komitmen dari para Menteri Lingkungan mencakup isu-isu lingkungan global, yaitu perubahan iklim (climate change), pembangunan berkelanjutan (sustainable development), international environmental governance and sustainable development, ekonomi hijau (green economy) dan keanekaragaman hayati dan ekosistem (biodiversity and ecosystem).

Deklarasi Nusa Dua merupakan usulan Indonesia dan Serbia yang kemudian diangkat menjadi usulan dari Presiden the Governing Council UNEP.

Pada Sidang Committee of the whole pagi ini akhirnya Annex IEG diterima para pihak untuk diadopsi di plenary.
(T.N006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010