Makassar (ANTARA News) - Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Hari Krisnomo melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat prajuritnya.

"Pemecatan itu semula akan dilakukan Pangdam Mayjen TNI Hari Krisnomo, tapi keempat prajurit yang akan dipecat itu tidak hadir, sehingga prosesi pemecatan batal," kata Kapendam Kodam VII/Wirabuana Mayor Inf Rustam Effendi di Makassar, Rabu.

Keempat prajurit TNI yang akan menjalani PTDH di lapangan Prayudha Sekolah Calon Tantama (Secata) Rindam VII/Wirabuana, Malino Kabupaten Gowa, yakni Sertu Idam dari Detasemen Markas (Denma) Kodam VII/Wirabuana.

Pratu Rusli Ali dari Satuan Polisi Militer Kodam (Pomdam) VII/Wirabuana, Prada Rusli dari Batalyon 726 Tamalatea, serta Sertu Nurnaningsih dari Jasmani Resor Militer (Jasrem) 14 B Halualeo Kendari.

Menurut Kapendam, ketidakhadiran keempat prajurit tersebut bukan berarti PTDH tidak dilakukan, karena PTDH tersebut sudah dijadwalkan dan dilaporkan ke Mabes TNI.

Ia mengatakan PTDH itu sudah menjadi komitmen Kodam VII/Wirabuana dalam menegakkan supremasi hukum.

"Jadi, ketidakhadiran mereka bukan alasan PTDH tidak digelar," katanya.

Meskipun demikian, ia mengakui ketidakhadiran empat prajurit TNI AD itu bukan tanpa alasan yang jelas, karena ada berbagai alasan, seperti sakitnya Pratu Rusli Ali dan Prada Rusli yang masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Gunungsari.

Selain itu, Sertu Idam yang melarikan diri dan sementara dalam pengejaran anggota TNI, sedangkan kasus Sertu Nurnaningsih masih ditangani langsung Mahkamah Militer Halualeo.

"Seluruh prajurit TNI tidak ada yang kebal terhadap hukum apabila terbukti bertindak di luar koridor hukum," katanya. (MH/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010