Jambi (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum bersedia mengungkapkan hasil temuan atau kesimpulan dugaan kasus korupsi dana APBD 2008 Kabupaten Batanghari senilai Rp3,3 miliar untuk pengadaan alat kesehatan di RSU Hamba, Muarabulian.

"Hasil evaluasi tim penyidik memang sudah ada di Kejati, namun kita belum bisa menyebutkan secara jelas dan rinci kesimpulan tersebut kepada publikt," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman di Jambi, Rabu.

Kesimpulan kasus tersebut sudah ada, namun belum bisa disampaikan kepada umum karena masih ada beberapa faktor lainnya yang perlu dikoordinasikan lagi guna memaksimalkan penyidikan kasus ini.

Setelah dievaluasi oleh tim, dalam kasus pengadaan peralatan alat kesehatan di RSU Hamba tidak ada kendala lagi, sehingga persoalannya sudah dianggap selesai oleh tim penyidik Kejati Jambi.

Tim tinggal membuat laporan hasil penyidikan dan kesimpulannya, bila disetujui oleh seluruh anggota tim, dalam waktu dekat akan ada kejelasan tentang hasil kesimpulan kasus tersebut, katanya usai memimpin evaluasi beberapa kasus korupsi di Kejati Jambi bersama seluruh stafnya.

Semua perbedaan tentang spesifikasi harga dan barang dalam proyek pengadaan alat kesehatan RSU Hamba, Muarabulian yang selama ini menjadi kendala dalam penyidikan sudah dianggap selesai.

Tim yang sudah bekerja dalam kurang lebih tiga bulan untuk mengungkap kasus ini, sudah bekerja maksimal dan hasil tersebut dalam waktu dekat akan dijelaskan secara terbuka kepada umum.

Terakhir tim penyidik Kejati Jambi memanggil langsung Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Bionet, Adhiarto yang diperiksa dan dimintai keterangannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan RSU Hamba senilai Rp3,3 miliar pada 2008 dari dana ABPD dan APBN.

Pemeriksaan itu untuk mendapatkan harga resmi dari distributor PT Indofarma Bionet yang diberikan kepada PT Indofarma Global Medika sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Penyidik juga mendapatkan data resmi tentang bukti bukti pengiriman barang dari distributor kepada penerima atau pemesana barang PT Indofarma Global Medika di Jambi. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010