Sukabumi (ANTARA News) - Pasangan perseorangan Dayat Wiranta-Karmas Supermas akan menyiapkan tambahan suara dukungan untuk memenuhi ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jabar, 69.190 suara.

"Saat ini kami telah menyiapkan suara dukungan yang masih kurang. Kami menargetkan pada Sabtu (6/3) nanti, kami sudah menyerahkan berkas dukungan tersebut kepada KPU, meski KPU memberikan tenggang waktu hingga Senin (8/3) nanti," kata Dayat Wiranta usai mendaftarkan diri bersama pasangannya ke KPU Kabupaten Sukabumi sebagai bupati dan wakil bupati Sukabumi, kemarin.

Ia mengatakan, berdasarkan KPU pihaknya masih kekurangan 18 ribu suara karena banyak pendukungnya yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedaluwarsa.

"Kami akan berusaha memenuhi target yang ditetapkan oleh KPU tersebut, sehingga kami bisa lolos dalam tahapan verifikasi," ucapnya.

Mengenai pengunduran dirinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Sukabumi, kata dia, pihaknya sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Wali Kota Sukabumi, Muslikh Abdussyukur.

"Surat pengunduran diri tersebut sudah diserahkan kepada KPU," ujarnya.

Namun, surat penghentian dari jabatannya itu baru diserahkan ke KPU Kabupaten Sukabumi, setelah dirinya ditetapkan sebagai calon Bupati Sukabumi.

"Kalau saya berhenti dari jabatan, sementara saya tidak lolos sebagai calon Bupati, maka saya akan rugi dua kali. Saya tidak mau hal ini terjadi," kata Dayat.

Pendaftaran pasangan perseorangan ini berbeda sekali dengan para kandidat lainnya yang diiringi oleh ratusan massa dan menggunakan delman untuk meraih simpati serta terkesan mewah.

"Saya ingin memperlihat kesederhanaan kepada masyarakat. Tidak perlu mewah, yang penting saya punya niat untuk membangun Sukabumi lebih baik lagi," katanya seraya menambahkan dirinya juga tidak ingin membuat macet jalan dengan iring-iringan pendukungnya.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Sukabumi, Lidyawati mengatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu kepada bakal calon untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada KPU sebelum penetapan calon berlangsung pada 25 Maret 2010 nanti.

"Ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU No 14 tahun 2010. Seharusnya, mereka sudah harus mengundurkan diri pada saat mendaftar," ujarnya.
(T.K-SM/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010