Ternate (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPRD Maluku Utara (Malut) meminta Gubernur Malut, Thaib Armaiyn untuk segera menuntaskan status enam desa di Malifut, Halmahera, yang selama ini diperebutkan oleh Pemkab Halmahera Barat (Halbar) dan Pemkab Halmahera Utara (Halut).

"Status keenam desa tersebut sudah lama berlarut-larut, untuk itu Gubernur Malut harus segera menuntaskannya agar pembangunan di sana bisa berjalan secara maksimal," kata anggota DPRD Malut, Yusman Arifin di Ternate, Minggu

Namun Gubernur dalam menuntaskan status keenam desa tersebut, harus bijak dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait agar keputusannya nanti bisa diterima oleh semua pihak, baik Pemkab Halut dan Halbar maupun warga di keenam desa bersangkutan.

Yusman menghimbau kepada Pemkab Halbar dan Pemkab Halut agar menerima apa pun keputusan Gubernur Malut mengenai status keenam desa tersebut dan jangan lagi mengeluarkan pernyataan yang dapat memprofokasi warga di keenam desa tersebut.

Warga di keenam desa tersebut dihimbau pula untuk tidak mempermasalahkan keputusan yang akan dikeluarkan Gubernur Malut mengenai status desa mereka, karena masuk dalam wilayah Halbar atau Halut sama saja.

Gubernur Malut, Thaib Armaiyn mengatakan, ia telah menerima mandat dari menteri dalam negeri untuk menuntaskan status keenam desa di perbatasan antara Halbar dan Halut tersebut.

Gubernur akan segera membentuk tim khusus untuk menuntaskan status keenam desa tersebut. Tim itu akan dilibatkan unsur Pemprov Malut serta pemkab dan DPRD dari kedua kabupaten (Halbar dan Halut).

"Untuk menuntaskan status keenam desa tersebut memang tidak mudah, karena kalau mengacu dari Undang-Undang pembentukan Kabupaten Halut, keenam desa tersebut masuk dalam wilayah Halut," ujar Gubernur.

Tetapi warga di keenam desa tersebut umumnya lebih memilih bergabung dengan Kabupaten Halbar dengan alasan secara sosial budaya mereka lebih dekat Halbar. Selain itu, selama ini pelayanan pemerintahan di sana dilakukan oleh Pemkab Halbar.

Namun demikian, kata Gubernur, dirinya harus tetap mengeluarkan keputusan mengenai status keenam desa tersebut. Agar tidak semakin berlarut-larut. Keputusan itu akan dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari tim yang akan dibentuk nanti.(L002/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010