Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera mengajukan rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dengan rata-rata 15 persen mulai Juli 2010 ke DPR.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono di Jakarta, Selasa mengatakan, sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan, maka penetapan tarif listrik harus mendapat persetujuan DPR.

"Pemerintah memang berencana menaikkan TDL, namun tetap harus melalui persetujuan DPR." katanya.

Menurut Purwono, saat ini, pihaknya masih melakukan simulasi kenaikan TDL sebelum diajukan ke DPR.

Purwono juga menjelaskan, kenaikan TDL merupakan amanat Undang-Undang 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 guna menekan subsidi listrik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berencana menaikkan TDL rata-rata sebesar 15 persen mulai Juli 2010.

Pertimbangannya, pada semester kedua 2010, daya beli masyarakat sudah mulai membaik dan juga upaya menurunkan subsidi listrik.
(K007/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010