Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kelompok dan organisasi perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (PKJ3) menilai RUU yang mengatur ketentuan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri akan semakin merugikan perempuan.

"Dampak peraturan itu bagi perempuan seperti `sudah jatuh tertimpa tangga`. Perempuan yang nikah siri itu kan ada banyak kasus, ada yang terpaksa pernikahannya tidak tercatat karena ia jadi sebagai korban atau karena alasan ekonomi," ujar Koordinator PKJ3 Ratna Batara Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Sanksi nikah siri tersebut diatur dalam Pasal 143 RUU Hukum Materil Bidang Peradilan Agama (RUU HMPA) yang menyebutkan mereka yang tidak mencatatkan perkawinannya akan dikenai sanksi 6 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah bagi.

RUU HMPA menjadi prioritas pembahasan DPR pada 2010. Ratna menjelaskan, pendekatan sanksi yang netral gender itu sangat merugikan perempuan yang selama ini selalu menjadi pihak yang paling dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat.

"Sanksi sosial yang diterima saja sudah cukup berat. Ini ditambah lagi perempuan yang melakukan nikah siri juga akan mendapat sanksi pidana dan dikenai denda," tutur Ratna.

Ratna menilai pemerintah atau DPR yang akan membuat RUU HMPA tersebut sebaiknya melihat nikah siri dari realitas dan kasus-kasus yang terjadi.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK), Umi Farida mengatakan dalam berbagai kasus nikah siri yang LBH tersebut tangani dan bukan hanya istri pertama yang menjadi korban.

"Praktik nikah siri ini bukan istri pertama saja yang jadi korban, tapi istri ke dua, ketiga dan selanjutnya karena istri muda juga sering terpaksa nikah siri karena menjadi korban penipuan," tutur Umi

Umi menjelaskan sejumlah perempuan yang melakukan nikah siri mengaku terpaksa melakukan nikah siri karena ditipu suami.

Menurut Umi, ada juga pasangan yang terpaksa tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak memiliki uang yang cukup.

"Kalau di desa itu saya dengar kalau ingin pernikahannya dicatat dan disaksikan pejabat perikahan harus membayar Rp250ribu. Uang sebesar itu kan banyak bagi mereka," ujar Umi.

LBH APIK mencatat ada peningkatan praktek nikah siri dari tahun ke tahun. Pada tahun 2008 tercatat ada 36 kasus nikah siri yang diadukan perempuan dan pada 2009 ada 68 kasus nikah siri. (*)

M-RFG/E001/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010