Vonis bebas dijatuhkan pada sidang yang dipimpin Hakim Agung Rahardjo didampingi dua anggotanya Ucu Jaya Sarjana dan Rama J Purba.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, seperti yang dituduhkan jaksa terkait proyek kilang minyak PT Banten Internasional Oil Refinery (BIOR) yang didiga merugikan empat korbannya senilai Rp1,3 miliar
"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa, pada dakwaan kesatu pasal 378 dan dakwaan kedua pasal 372," kata Agung.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan mengembalikan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa dihadapan majelis hakim menyatakan menerima, Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan pikir-pikir dan akan banding dengan putusan bebas itu.
Dia mengatakan putusan majelis hakim tersebut di luar dugaan sebab pihaknya telah menuntut terdakwa selama sepuluh bulan penjara dan potong masa tahanan.
"Saya tidak menyangka kalau terdakwa diputus bebas," jelas Andri.
Terdakwa diduga bersalah telah melakukan penipuan kepada empat pengusaha asal Tangerang Banten, dengan cara meminta uang muka proyek kilang minyak sebesar Rp1,3 miliar melalui kaki tangannya, Dede R Mulyana.
Dede Mulyana sudah divonis tiga tahun penjara oleh PN Serang tahun 2008 lalu.
Dede dan HR Kusmana menjanjikan sejumlah pekerjaan kepada empat pengusaha asal Tangerang yakni penataan lahan (cut and fill) senilai Rp 495 miliar di Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, dan proyek pemipaan dan saluran (pipeline & drainase) di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, senilai Rp200 miliar.
Dalam dakwaan JPU juga diketahui jika sebagian besar uang senilai Rp1,3 miliar yang dikumpulkan empat pengusaha itu telah disetorkan kepada HR Kusmana.
Namun hingga saat ini, pekerjaan yang dijanjikan terdakwa tidak ada realisasinya alias fiktif.
Akibatnya para pengusaha asal Tangerang tersebut melaporkan terdakwa ke Polisi.
Kasus ini juga sempat melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Serang Anis Fuad sebagai saksi.
Selama menjalankan aksi penipuan, Dede dan HR Kusmana sering bertamu dan membicarakan proyek itu di kediaman Anis.
Namun hingga saat ini, Anis tak pernah disidangkan menjadi terdakwa.
(U.KR-MSR/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010