Jambi (ANTARA News) - Ketua DPR-RI Marzuki Ali menegaskan tidak mudah memakzulkan seorang presiden dan wakil presiden karena harus melalui proses yang panjang.

"Ada proses panjang yang harus dilalui jika akan memakzulkan presiden dan wakil presiden," katanya ketika ditanya saat berkunjung ke Jambi, Rabu.

Menurut dia, dalam pasal 7 UUD 45 dijelaskan bahwa presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR.

Pemberhentian apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Marzuki Ali menjelaskan, usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR.

Namun terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum itu berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Setelah MK memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lambat sembilan puluh hari, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

Masih ada proses lagi, lanjut Marzuki, yakni sidang paripurna MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden untuk mengambil keputusan.

Dalam siding MPR itu sendiri harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

"Sedangkan jumlah separuh anggota DPR dari Demokrat saja sudah kuat, belum lagi partai koalisi, anggaplah partai koalisi bisa dibeli dengan uang masih tidak bisa juga dilakukan pemakzulan," tegasnya. (YJ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010