Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menolak bertanggung jawab atas penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp225 miliar.

"Program tersebut bagus, hanya pelaksanaannya yang menyeleweng," katanya di Surabaya, Rabu.

Oleh sebab itu, tuduhan terdakwa pemotongan P2SEM senilai Rp14,5 miliar oleh Fathorrasjid, saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/3), yang ditujukan kepadanya salah alamat.

"Semua sudah dijelaskan Nurwiyatno (Kepala Biro Keuangan) dan Soenyono (mantan Kepala Bapemas) di pengadilan, yang salah pemotongannya, bukan pelaksanaan programnya," kata Soekarwo yang saat kasus itu terjadi menjabat Sekdaprov Jatim dan mencalonkan diri sebagai Gubernur Jatim.

Dalam pembelaannya, Fathorrasjid, mengajak para penerima hibah P2SEM untuk menuntut pertanggungjawaban Gubernur Jatim.

"Program ini politis yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Untuk itu, eksekutif juga harus dimintai pertanggungjawaban mengenai program itu," kata mantan Ketua DPRD Jatim yang dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu.

Pernyataan Soekarwo berbeda dengan pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Suprianto, di ruang wartawan kantor Pemprov Jatim.

Suprianto mengakui P2SEM bermasalah setelah ada surat rekomendasi dari Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Gubernur Jatim.

P2SEM diusulkan Bapemas Jatim pada Mei 2008 dengan total nilai sebesar Rp225 miliar, namun dalam jangka waktu tiga bulan dana tersebut sudah bisa dicairkan untuk 1.628 lembaga penerima hibah tersebut.

Hal ini menjadi catatan BPKP bahwa dalam waktu yang relatif singkat, 1.628 lembaga penerima sudah bisa mencairkan dana. BPKP mempersoalkan verifikasi dan pemantauan penggunaan dana hibah itu.

(T.M038/B/I007/I007) 10-03-2010 21:14:21

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010