Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa aktor Herman Felani dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan di Pemprov DKI Jakarta.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK," kata Herman ketika tiba di gedung KPK, Jakarta.

Herman tiba di gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB dengan didampingi sejumlah pengacaranya.

Pria yang pernah membintangi sejumlah film itu membenarkan dirinya diperiksa dalam kasus di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Herman menegaskan, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Alamsyah Hanafiah, pengacara Herman mengatakan, kliennya adalah Direktur Utama PT Global Vision, sebuah perusahaan penyalur iklan ke sejumlah stasiun televisi.

"Jadi perusahaan ini cuma penyalur produk iklan, bukan rekanan proyek pembuatan iklan," katanya.

Menurut Alamsyah, proyek itu dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan rekanan lain. Oleh karena itu, kata Alamsyah, kliennya tidak tahu menahu tentang dugaan korupsi dalam proyek pembuatan iklan itu.

Kasus itu telah menjerat mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan (JES).

Dia diduga menarik bayaran 10 persen dari proyek yang bernilai Rp5,6 miliar tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa Corporate Secretary Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Wijaya Kusuma terkait dugaan korupsi proyek iklan di Pemprov DKI Jakarta.

Wijaya membenarkan dirinya diperiksa dalam kasus itu. Pemeriksaan itu terkait penayangan produk iklan layanan masyarakat di TPI.

"Kita hanya menayangkan saja," kata Wijaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Menurut dia, proyek itu dikerjakan oleh sejumlah rumah produksi. Sebagai pihak yang hanya menayangkan iklan, dia tidak mengetahui jika ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010