Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi yang menjadi saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan upaya menghalangi penyidikan KPK.

"Saya ada acara keluarga," kata Sugeng di gedung KPK, Jakarta, Senin, memberikan alasan pembatalan pemeriksaan tersebut.

Meski batal diperiksa pada hari itu, rencananya tim penyidik KPK akan kembali memanggil Sugeng pada Rabu (17/3) untuk menjalani pemeriksaan.

Sugeng tidak bersedia menduga-duga materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepadanya.

"Nanti Rabu saja," katanya.

Sugeng adalah pengacara Ari Muladi, orang yang awalnya mengaku menerima uang hingga Rp5,1 miliar yang kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK. Namun, Ari kemudian mencabut keterangan itu.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus itu, Anggodo Widjojo menyatakan, pengacara Ari Muladi pernah meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada dirinya, sebagai imbalan supaya Ari kembali pada keterangan pertama saat diperiksa di kepolisian.

Anggodo menuturkan, permintaan sejumlah uang itu dilakukan di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat, ketika Ari Muladi menjalani penahanan di Mabes Polri.

Terkait hal itu, Sugeng membantah. "Saya tidak pernah minta apapun kepada Anggodo karena saya tidak kenal dia," katanya.

Sugeng membenarkan dirinya bersama paman Ari Muladi bertemu Anggodo dan seorang anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat.

Namun pertemuan itu dilakukan berdasarkan permintaan Anggodo kepada paman Ari Muladi untuk mempengaruhi Ari Muladi agar kembali pada keterangan pertama di kepolisian, yaitu pengakuan Ari tentang perannya sebagai penyalur uang kepada pimpinan KPK. (F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010