Jakarta (ANTARA News) - Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi yang menjadi saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding pengusaha Anggodo Widjojo telah menawarkan uang Rp1 miliar untuk mengubah keterangan Ari Muladi dalam kasus itu.

"Yang ditawarkan Rp1 miliar dengan rincian saya Rp500 juta dan ke Ari Rp500 juta. Imbalannya agar Ari Muladi kembali pada keterangan awal dan menyampaikan bahwa benar Pak Ari memberikan uang kepada pimpinan KPK," kata Sugeng setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu malam.

Ari adalah saksi dalam kasus itu. Pada keterangan awal, Ari mengaku menerima uang hingga Rp5,1 miliar dari Anggodo dan meneruskannya kepada pimpinan KPK. Namun, pada akhirnya Ari membantah menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada pimpinan KPK.

Anggodo diduga mencoba menyuap pimpinan KPK untuk membebaskan kakaknya, Anggoro Widjojo, dari kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Sugeng menjelaskan, tawaran pemberian uang itu berawal dari telepon Anggodo kepada paman Ari Muladi, Harjono, untuk bertemu di suatu tempat.

"Pada pertemuan tersebut, Anggodo meminta bantuan Harjono agar Ari Muladi menerangkan kembali bahwa dia memberikan sejumlah uang ke pimpinan KPK," kata Sugeng.

Saat itu Harjono mengatakan semuanya terserah pada Ari Muladi.

Pertemuan berlanjut pada September 2009. Saat itu, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang menawarkan Rp1 miliar untuk Sugeng dan Ari. Menurut Sugeng, pada pertemuan itu ada seorang petugas polisi yang dia lupa namanya.

"Saya berpikir dia (Bonaran) menyampaikan kepentingan kliennya," kata Sugeng.

Sugeng kemudian menyampaikan pesan itu kepada Ari Muladi. Namun keduanya memutuskan untuk menolak tawaran itu.

(T.F008/Z002/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010