Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat Sari Yuliati meminta aktivis Cipayung Plus NTB tak menaruh curiga, bahkan berniat melaporkan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Polisi.

Ia menilai pernyataan Airlangga yang menuduh demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ditunggangi, sebetulnya memiliki makna tersirat.

“Kawan-kawan aktivis Cipayung Plus NTB, tidak perlu menaruh curiga berlebihan tentang penyataan Pak Airlangga yang mengatakan ada yang menunggangi unjuk rasa. Pernyataan Pak Airlangga harus dimaknai sebagai pesan untuk menjaga kemurnian Gerakan Moral dan intelektual Aktivis," ujar Sari dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam.

Menurut Sari, Airlangga merupakan pribadi yang sangat terbuka untuk diskusi.

Baca juga: Airlangga harap demo tolak UU Ciptaker tidak buat klaster COVID-19

Adapun, pernyataan yang dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan OKP Cipayung Plus Kota Mataram ke Polda NTB itu sebetulnya bermakna agar aktivis lebih preventif dalam melakukan unjuk rasa.

Sari menambahkan pemerintah dan aparat penegak hukum sudah mempunyai data yang lengkap dan komprehensif dari intelijen negara mengenai dugaan gerakan moral tersebut ditunggangi pihak tertentu.

"Kan mana mungkin mahasiswa berpikir buat merusak fasilitas umum," kata Sari.

Baca juga: Airlangga : 12 kab/kota dengan 1000 kasus aktif COVID-19 diawasi ketat

“Pak Airlangga, Pak Prabowo, Pangdam mempunyai data intelijen yang lengkap dan komprehensif dari intelijen negara mengenai siapa yang menunggangi aksi-aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law," kata Sari pula.

Sebelumnya Deputi VII Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanti menyatakan kepada publik bahwa pihaknya tidak sembarang bicara, bila tanpa bukti yang kuat.

"Kami (BIN) ini sudah memodernisasi peralatan, menggunakan scientific investigation. Jadi tidak asal-asalan. Kami ikuti perkembangan secara seksama, mengecek dulu sebelum melangkah," kata Wawan.

Mengenai nama aktor yang dimaksud, Wawan menjelaskan, "Tak elok disebut di sini, tapi ada," kata dia.

Baca juga: Bamsoet bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga vaksinasi COVID-19

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020