Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa 97 transaksi bank antara tahun 2000 hingga 2009 terindikasi terkait dengan aktivitas terorisme.

"Transaksi masih sebatas domestik saja," kata Kepala PPATK Yunus Husein usai rapat tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, PPATK tidak bisa mendeteksi orang-orang yang terlibat dalam transaksi itu karena hanya mengawasi transaksi keuangan saja dan tidak mengawasi orang yang melakukan transaksi.

"Yang tahu soal orangnya ya polisi bukan PPATK," ujarnya.

Menurut dia, transaksi yang terindikasi terkait terorisme itu hanya bernilai kecil dan tidak sampai miliaran rupiah.

Ia mengatakan, aliran dana terorisme memang bisa melalui bank namun bisa juga tidak melalui bank yakni jasa kurir.

Selain itu, PPATK saat ini juga telah menerima permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri untuk menyelidiki rekening tertentu yang diduga terkait dengan terorisme.

Polri menduga ada aliran dana baik melalui bank maupun dengan kurir dalam kasus terorisme namun hingga kini aliran dana itu masih banyak yang belum terungkap secara menyeluruh.

Hanya satu terpidana terorisme yang divonis karena menjadi kurir dana hingga saat ini.

Pengadilan di Jakarta Selatan saat ini sedang menyidangkan kasus pendanaan terorisme yang diduga melibatkan satu warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

Kini Polri juga telah menangkap beberapa tersangka kasus terorisme di Aceh yang diduga terlibat dalam pendanaan.

(T.S027/E001/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010