Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat membenarkan, tim penyelidik KPK menjadwalkan untuk meminta keterangan Robert dalam kasus itu.

"Benar, yang bersangkutan akan didengar keterangannya terkait dengan penggunaan dana Bank Century," kata Johan.

Robert Tantular tidak berkata banyak tentang penggunaan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp6,7 triliun yang dialirkan ke Bank Century.

Dia justru kecewa karena tidak ada kejalasan aliran dana itu setelah diterima oleh Bank Century.

"Itu kemana alirannya tidak pernah dibuka," kata Robert sebelum diperiksa.

Dia menyatakan, hal terpenting yang harus dilakukan adalah bagaimana mengembalikan uang triliunan rupiah itu dan membuka kronologi alirannya kepada publik.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010