Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Antasari Azhar sudah menyerahkan draf kontra memori banding terhadap memori banding penuntut umum kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kontra memori banding itu diserahkan sekitar tiga hari lalu," kata salah satu pengacara Antasari Azhar, M Assegaf di Polda Metro Jaya, Jumat.

Assegaf mengatakan, kontra memori banding itu untuk menanggapi memori banding yang diajukan pihak penuntut umum terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Assegaf menuturkan tim pengacara Antasari maupun jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dengan hukuman 18 tahun penjara.

Pengacara senior itu mengungkapkan poin utama yang terkandung pada kontra memori banding terhadap memori banding penuntut umum itu, yakni majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan dari pihak terdakwa atau Antasari.

"Majelis hakim tidak secara cermat menganalisa fakta yang terungkap pada persidangan," ujar Assegaf.

Assegaf menyebutkan fakta yang terungkap pada persidangan, antara lain adanya dugaan rekayasa untuk menjerat Antasari terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

"Rekayasa itu diawali dari kamar hotel saat Rani Juliani (saksi) bertemu dengan Antasari," ucapnya.

Assegaf menyatakan fakta hukum juga mengungkap Nasruddin menyuruh dan mengantar isteri ketiganya, Rani Juliani untuk menemui Antasari di sebuah hotel. Kemudian Nasruddin akan menelpon, serta merekam suara Rani berbicara dengan Antasari.

Setelah PN Jakarta Selatan menerima berkas kontra memori banding dari pengacara maupun penuntut umum maka akan menyerahkan seluruh berkas kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mempelajari seluruh berkas termasuk kontra memori banding," tandasnya seraya menambahkan selanjutnya PT akan membentuk tim majelis hakim untuk sidang banding kontra memori itu.

Pada 11 Februari 2010, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Antasari Azhar dengan hukuman penjara 18 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, Nasruddin Zulkarnaen.

(T.T014/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010