Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM akan bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam proses penyelidikan terkait informasi yang menyebutkan ada napi yang kini berada dalam penjara terlibat kasus terorisme yang terjadi di Aceh.

"Kita bekerja sama dengan Densus 88 dalam proses pemeriksaan ini," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat.

Patrialis menjelaskan, kerja sama itu dilakukan karena Densus memiliki informasi lengkap tentang klasifikasi teroris, yaitu mereka yang masuk kategori militan, penggerak, dan mereka yang bisa disadarkan.

Kerja sama dengan kepolisian juga terkait dengan data digital dan hasil intersepsi alat komunikasi para tahanan dan pihak yang diduga terkait jaringan terorisme.

Selain bekerja sama dengan Densus, Kemkumham juga akan menggendeng Kementerian Agama, terutama dalam proses penyadaran ideologi yang tergolong militan.

Patrialis mengatakan, investigasi itu akan dilakukan sepenuhnya oleh Inspektorat Jenderal, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan beberapa pihak.

Rencananya tim akan bekerja sesegera mungkin, selama tiga atau empat hari. Tim akan memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) sedang menyelidiki adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada napi yang kini berada dalam penjara dan terlibat kasus terorisme yang terjadi di Aceh.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar usai rapat tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang di Jakarta, Kamis (18/3) mengatakan, pihaknya sudah meminta Inspektorat Jenderal Kemkuham untuk menyelidiki informasi itu.

Ia mengaku tahu masalah itu dari pemberitaan di media massa.

Sedangkan napi yang terlibat tidak akan mendapatkan keringanan sebagaimana yang diberikan kepada napi lain misalnya grasi atau pembebasan bersyarat.

Salah satu media menyebutkan bahwa dua terpidana kasus terorisme yakni R yang kini berada di LP Cipinang diduga beberapa kali berkomunikasi dengan dua tersangka kasus terorisme di Aceh yakni S alias I alias Sy (40) dan ZR alias AJ.
(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010